Program studi Teknik Lingkungan Universitas Airlangga berhasil mengadakan workshop daring terkait pengendalian pencemaran lingkungan pasca COVID-19 hari Senin (23/8) lalu. Workshop yang dihadiri oleh dua pembicara utama ini tergabung dalam rangkaian The 8th International Conference and Workshop on Basic and Applied Science (ICOWOBAS), diprakarsai oleh Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga. 

Dua pembicara yang diundang dalam workshop tersebut adalah Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPU KLHK) dan Edy Wiyono, Konsultan Bidang Lingkungan. Kepala program studi Teknik Lingkungan UNAIR, Dr. Eko Prasetyo Kuncoro, berperan sebagai moderator dalam workshop ini. Dalam sesi pertama, Bapak Dasrul Chaniago mengenalkan para peserta kepada konsep pengendalian pencemaran udara pasca pandemi.

Pembicara pertama Bapak Dasrul Chaniago yang dimoderatori Bapak Eko Prasetyo Kuncoro

Terdapat lima komponen utama dalam mengetahui seluk beluk pencemaran udara dan air, yaitu the drivers atau pemicunya, pressures atau tekanan, state atau kondisi lingkungan sekitar, impacts atau dampak, dan respon apa yang dihadirkan. Respon inilah yang menjadi pembahasan utama, yaitu peraturan dan kebijakan lingkungan seperti PROPER, AMDAL, dan undang-undang lainnya. Selain respon berupa kebijakan, pemantauan terhadap kualitas udara (pemantauan ambien) di titik-titik tertentu juga harus dilakukan. Beliau juga membahas terkait potensi energi terbarukan untuk meminimalisir pencemaran udara yang berkelanjutan.

Sesi ini dilanjutkan oleh Bapak Edy Wiyono dengan fokus pembahasan pada pencemaran badan air akibat COVID-19. Menurut beliau, pandemi ini memang meminimalisir pencemaran udara karena mobilitas manusia yang berkurang. Namun, pandemi memperburuk kualitas air karena kesadaran hygiene dan sanitasi masyarakat yang meningkat, sehingga limbah cair seperti disinfektan, sabun cuci tangan, dan sabun mandi semakin menumpuk.

Pembicara Kedua Bapak Edy Wiyonoyang dimoderatori Bapak Eko Prasetyo Kuncoro

Tentu saja pemerintah telah mengantisipasi hal ini dengan penambahan revisi omnibus law (UU No. 11 Tahun 2020). Beliau menggarisbawahi diperlukannya Persetujuan Teknis dan Sertifikasi Kelayakan Operasional yang perlu dihimpun oleh pemilik usaha penghasil limbah cair. Kedua hal tersebut harus didapatkan melalui seleksi berupa kajian teknis maupun standar teknis dari tetapan pemerintah.

Pak Edy berpendapat bahwa bidang pencemaran badan air ini merupakan prospek baru yang mumpuni dan belum memiliki banyak pesaing, sehingga sangat cocok untuk mahasiswa teknik lingkungan di masa depan. Beliau memotivasi mahasiswa teknik lingkungan untuk mempelajari bidang ini dengan harapan munculnya usaha di bidang jasa lingkungan yang profesional dan berkualitas.

Penulis: Diah Aldina Khairunnisa